VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang, meski tiga Fraksi DPR/MPR RI menolaknya.
"Walaupun tiga Fraksi dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera menolak, tapi tujuh Fraksi setuju," kata Katua Pimpinan Sidang Paripurna Pengesahan UU Minerba Muhamin Iskandar di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa, 16 Desember 2008.
Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menolak rancangan UU Minerba tersebut untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Pimpinan Fraksi PAN beranggapan, pasal 169 butir a yang berbunyi: Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian bersifat diskriminatif.
"Kepada perusahaan-perusahaan baru diberikan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, sedangkan kepada perusahaan lama yang sangat eksploitatif, dimanjakan dengan diberikan insentif tetap melakukan kegiatan penambangan sampai masa kontraknya berakhir," ujar Wakil Sekretaris Fraksi PAN Zulkifli Halim di sela sidang paripurna pengesahan RUU Minerba.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi PAN akan menerima UU tersebut jika pasal 169 butir a dihapus.
Kalau Fraksi PAN menolak, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tidak menyatakan sikapnya. "PKB tidak menyatakan sikap dan menyerahkan kepada dewan untuk mengambil keputusan untuk pasal 169 butir a," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bahtiar Hamzah.