VIVAnews - Kejaksaan Agung betul-betul harus melobi agar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki bisa cepat kembali ke Indonesia dan dieksekusi. Sebab, sidang ekstradisi di Australia membutuhkan waktu 2,5 tahun.
Itu pun belum tentu dikabulkan oleh otoritas di sana. "Semua upaya hukum, mulai sidang, banding, dan lainnya itu membutuhkan waktu 2,5 tahun. Ini kan lama," kata Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin dalam perbincangan dengan VIVAnews, kemarin.
Ia mengaku telah memerintahkan Tim Pemburu Koruptor untuk melobi otoritas di Australia agar bisa membantu Kejaksaan Agung dalam mempercepat pengembalian Adrian Kiki. "Kami juga sudah lobi agar Adrian mau bertemu dengan saya atau tim," tambahnya.
Kejaksaan tidak perlu harus menunggu 2,5 tahun jika Adrian bersedia pulang ke Indonesia dan tidak mengajukan banding. "Kurang dari enam bulan juga bisa saja asal dia mau pulang," kata Mochtar.
Adrian Kiki yang juga pemilik Bank Surya itu ditangkap oleh polisi Australia akhir November silam. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Pemburu Koruptor dengan polisi Australia.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Praktisi hukum mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi timah sang suami Harvey Meois yang merugikan negara sampai Rp271 triliun.
Kabar Duka, Ayah King Nassar Meninggal Dunia
JagoDangdut
8 menit lalu
Kabar duka menyelimuti penyanyi dangdut kenamaan King Nassar. Ayahanda tercintanya, H. Ahmad Hasan Sungkar, meninggal dunia pada hari Jumat, 29 Maret 202.
Selengkapnya
Isu Terkini