BI Rilis Aturan Transaksi Valuta Asing

VIVAnews - Tidak hanya mengubah aturan transaksi derivatif, Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah.

Aturan itu tertuang dalam PBI Nomor 10/37/2008. Dalam aturan yang dikutip dari situs BI, Rabu 17 Desember 2008 dijelaskan, untuk menjaga stabilitas nilai tukar BI perlu melakukan langkah-langkah penyempurnaan terhadap peraturan yang terkait dengan aktivitas transaksi valuta asing di pasar domestik melalui suatu pendekatan yang strategis dan komprehensif, sejalan dengan upaya untuk meminimalkan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang bersifat spekulatif namun tetap mendukung aktivitas di sektor rill.

Materi yang diatur dalam ketentuan ini antara lain:

1. Bank dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dan/atau terhadap valuta asing lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah atas dasar suatu kontrak.
  
2. Dalam melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah, bank wajib memiliki pedoman internal secara tertulis.

3. Transaksi valuta asing terhadap rupiah wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.

4. Yang dimaksud dengan pemindahan dana pokok secara penuh adalah penyerahan dana secara riil untuk masing-masing transaksi jual dan/atau transaksi beli valuta asing terhadap rupiah sebesar nilai penuh nominal transaksi atau ekuivalennya.

5. Kewajiban penyelesaian transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan pemindahan dana pokok secara penuh dikecualikan untuk:

- Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh bank dan/atau Nasabah yang mengalami kejadian luar biasa (force majeure), berdasarkan penilaian bank dan didukung dengan bukti dokumen yang memadai.

Yang dimaksud dengan force majeure adalah suatu keadaan yang menyebabkan bank dan/atau nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak, yaitu: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin topan, tanah longsor, kebakaran, kerusuhan masal, perang, aksi terorisme, pemogokan buruh, keterlambatan pengapalan/pengiriman barang, dan/atau kegagalan sistem yang digunakan dalam bertransaksi.

- Perpanjangan transaksi valuta asing terhadap rupiah untuk keperluan lindung nilai atas:
1. Kegiatan ekspor/impor yang mengalami force majeure, apabila jangka waktu transaksi valas terhadap rupiah tersebut paling singkat 1 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

2. Dana usaha, modal disetor, laba ditahan dan pinjaman sub-ordinasi bank yang diperhitungkan dalam kewajiban pemenuhan modal minimum bank, apabila jangka waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

3. Kegiatan penyertaan langsung di sektor riil dengan jangka waktu paling singkat 1 tahun yang sumber dananya dalam valuta asing, apabila jangka waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

4. Pinjaman luar negeri dalam valuta asing dengan jangka waktu paling singkat 1 tahun, apabila jangka waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
  
5. Surat Utang Negara, saham, dan obligasi korporasi yang telah dimiliki paling singkat 3 bulan, apabila jangka waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Serta wajib didukung dengan bukti dokumen yang memadai.

6. Bank dilarang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product. Pelarangan tersebut berlaku bagi Bank sebagai penerbit structured product maupun Bank sebagai agen penjual structured product (selling agent).

Yang dimaksud dengan structured product adalah produk yang merupakan kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah, untuk tujuan mendapatkan tambahan income (return enhancement), yang dapat mendorong transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif dan dapat menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.

7. Bank dilarang memberikan kredit dalam valuta asing dan/atau dalam rupiah kepada Nasabah untuk kepentingan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah. Pelarangan pemberian kredit tersebut dikecualikan untuk transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan dalam rangka kegiatan ekspor/impor, dan wajib didukung dengan bukti dokumen yang memadai.

8. Bank dilarang memberikan cerukan kepada nasabah dalam rangka transaksi valuta asing terhadap rupiah. Bank dilarang memberikan fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan cerukan dalam rangka transaksi valuta asing terhadap rupiah. Yang dimaksud dengan cerukan adalah saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari.

9. Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dalam rangka kegiatan ekspor/impor atau yang terkait dengan kegiatan ekspor/impor sebelum berlakunya PBI ini dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu kontrak. Untuk transaksi yang masih outstanding dalam suatu kontrak yang jatuh waktu setelah berlakunya PBI ini, dapat diselesaikan tanpa pergerakan dana pokok antara lain melalui:

- Percepatan penyelesaian transaksi (early termination) atau penghentian (unwind) transaksi valuta asing terhadap rupiah.
- Penyelesaian transaksi melalui restrukturisasi kontrak transaksi valuta asing terhadap rupiah, dan/atau
- Penyelesaian transaksi dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank. Penyelesaian transaksi dapat dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan tertulis antara pihak yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi diatas harus menggunakan rupiah sepanjang memungkinkan, dan dilengkapi dengan dokumen yang memadai.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024