RUU MA Diparipurnakan

VIVAnews - Meski penolakan muncul di tengah masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat tetap bersikukuh akan mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung dengan sejumlah pasal yang masih sensitif, pagi ini.

Menurut anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, Sidang Paripurna akan digelar pada pukul 09.00 WIB dengan tiga agenda Paripurna, salah satunya adalah pengesahan evisi Undang-Undang Mahkamah Agung.

"Saya tidak tahu mana yang lebih dulu untuk diagendakan," kata dia dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 18 November 2008.

Menurutnya, anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun rencananya akan membacakan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung di depan sidang Paripurna.

Pasal yang mengatur soal usia pensiun hakim agung 70 tahun, kata Eva, masih tercantum dalam revisi tersebut. "Kami akan coba lobi lagi di Paripurna karena RUU ini tidak disetujui secara bulat dari Komisi," katanya.

Fraksi PDI Perjuangan, kata dia, tetap menolak pasal soal usia hakim agung tersebut. Meski menyetujui dilanjutkan ke Paripurna, namun sejumlah fraksi lainnya juga masih memberikan catatan. "Jadi, kita lihat saja nanti, apakah lobi itu berhasil atau tidak," kata politisi dari PDI Perjuangan itu.

Ia sempat mengkritisi sikap fraksi lainnya, seperti PPP dan PKS yang tidak bulat dalam menyikapi batas usia pensiun hakim agung itu.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024