Ribuan Narkoba dan VCD Porno Dimusnahkan

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti kasus pidana pada periode 2007-2008. Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba, psikotropika, minuman keras dan barang bajakan.

Semua barang bukti diamankan bersama dengan 638 tersangka dan 460 perkaranya. Jumlahnya antara lain, ganja sejumlah 56.015,5998 gram,dengan 269 terpidana, heroin (399,4665 gram dengan 191 terpidana), psikotropika (180,8028 gram dengan 178 terpidana).

Sementara untuk psikotropika jenis tablet ada 8.723 butir dan 33.682 VCD dan DVD bajakan, serta minuman keras berjenis MMEA sebanyak 21.230 botol.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Harimuladi mengatakan, seluruh narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar. Minuman keras dimusnakan dengan digilas mengunakan alat berat.
 
Meski dihadiri jajaran pejabat Jakarta Selatan seperti Walikota Syahrul Efendi, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Iwan Kurniawan dan Badan Narkotika Nasional, sejumlah petugas kejaksaan tidak malu-malu mengambil minuman keras yang akan dimusnahkan.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Kubu 03 Ganjar-Mahfud menyampaikan argumen Pilpres 2024 sudah disiapkan skenario dua putaran. Maka itu, tak ada masalah dengan pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024