Korupsi Pendidikan

Pejabat Banyumas Divonis 16 Bulan Penjara

VIVAnews - Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Erna Dwi Purnomowati, divonis 16 bulan penjara dan denda Rp 17 juta subsider satu bulan penjara. Erna terbukti menyelewengkan dana dekonsentrasi sekolah dasar di Banyumas, Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang diketuai Kastiono juga menjatuhkan vonis kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Sutrimo, satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa lainnya, Kepala Sekolah Dasar Negeri Nusamangir, Kecamatan Kemeragen, Sutrimo, juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

"Seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Kastiono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Kamis 18 Desember 2008. Majelis menilai Erna sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengumpulan dana, sehingga mendapat hukuman paling tinggi.

Kasus ini dimulai saat Sutrimo mengumpulkan dana dari 36 sekolah dasar di Banyumas. Tiap sekolah diharuskan membayar Rp 6,2 juta. Selain itu, pihak dinas pendidikan juga mendapatkan sumbangan dari dua sekolah menengah kejuruan negeri di Banyumas. Total dana yang dikumpulkan sebesar Rp 288,38 juta.

Dana itu kemudian diserahkan ke Eko dan Erna. Rencananya, dana itu akan dibagikan ke pejabat lainnya sebagai bentuk tanda terima kasih. Namun, sebelum dilaksanakan, tiga terpidana ini keburu ditangkap.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Laporan: Robbi/Banyumas

Pelita Jaya memastikan tiket ke putaran final BCL Asia 2024

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024