Kasus Dugaan Korupsi VLCC

Marwan: Kasus VLCC Belum Dihentikan

VIVAnews - Kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC), belum dihentikan. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Marwan Effendi mengatakan rekomendasi tim jaksa perkara kasus VLCC  masih ada di mejanya.

"Belum diajukan ke jaksa agung," kata Marwan kepada VIVAnews, Kamis 18 Desember 2008.

Padahal, Jaksa Agung, Hendarman Supanjilah  yang berhak mengeluarkan keputusan atas nama Kejaksaan Agung soal kejelasan nasib kasus VLCC. "Masih dipelajari pendapat jaksanya," ujar Marwan.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib

Keterangan Marwan membantah informasi dari Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan beberapa waktu lalu. Pada 20 November 2008, Jasman menyatakan, "Suka atau tidak suka, mau tidak mau, rela atau tidak rela, dengan berat hati akan dihentikan."

Jasman bahkan mengungkapkan setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan, status para tersangka akan dicabut.

Ketidakjelasan nasib kasus VLCC membuat nasib ketiga tersangkanya, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, terkatung-katung.

Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian,  menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.

PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.

Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.

Beri Minuman Bekas ke Sus Rini, Perilaku Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024