Dugaan Korupsi Kapal Tanker

Marwan: Tidak Ada Target

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, Marwan Effendy, mengaku tidak memiliki target untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina.

"Tidak ada target-targetan," kata Marwan saat dihubungi VIVAnews, Jumat 19 Desember 2008.

Namun, Marwan enggan berkomentar lagi mengenai penanganan kasus korupsi yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ini. "Belum," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Marwan menyatakan, saat ini rekomendasi penghentian yang diajukan tim jaksa masih berada di mejanya. "Masih dipelajari pendapat jaksanya," jelasnya.

Seperti diketahui, pada 20 November 2008, juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, menyatakan, "Suka atau tidak suka, mau tidak mau, rela atau tidak rela, dengan berat hati akan dihentikan." Jasman bahkan mengungkapkan setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan, status para tersangka akan dicabut.

Ketidakjelasan nasib kasus VLCC membuat nasib ketiga tersangkanya, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, terkatung-katung.

Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian,  menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.

PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.

Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU
Ilustrasi Gelombang Tinggi

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi

BMKG mengingatkan masyarakat agar mewaspadai hujan badai atau hujan yang dapat disertai petir atau kilat di sejumlah titik di 27 provinsi di Indonesia pada Kamis.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024