Gus Dur Minta Lia Eden Dihukum Berat

VIVAnews - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai Lia Eden telah mengulangi kesalahannya. Lia Eden seharusnya dihukum lebih berat dari sebelumnya.

"Dulu kan dia sudah salah dan dihukum dua tahun, kok diulangi lagi," kata Gus Dur dalam acara kongkow bareng di Radio 68H, Kayu Manis, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2008.

Pada 29 Juni 2006, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lia Eden selama dua tahun penjara. Lia terbukti telah menistakan agama.

Meski demikian, Gus Dur masih ingin melihat perkembangan di Pengadilan. "Tunggu saja hasil pengadilan," ujarnya.

Lia Eden ditangkap karena selebarannya menjelekan agama tertentu. Dia akan dikenai pasal 156a, KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana maksimum 6 tahun penjara.

Polisi sudah menetapkan Lia Eden atau Lia Aminuddin dan anggota "Kerajaan Tuhan" sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan tersangka itu terkait penyebaran selebaran yang berisi permintaan untuk penghapusan agama yang dikirimkan kelompok Lia Eden kepada pemerintah.

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten
Penumpang bus dari terminal Batoh, Banda Aceh. VIVA/Dani Randi

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Pergerakan arus mudik hari raya Idul Fitri Tahun 2024 di Provinsi Aceh diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024