Pemerintah Jabar Kucurkan Dana ke Parpol

VIVAnews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan memberikan bantuan keuangan kepada masing-masing partai politik, yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat hasil pemilu tahun 2004.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

Bantuan tersebut merupakan wujud realisasi dari peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2007, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Dengan demikian, uang tersebut dapat menjadi salah satu triger bagi tercapainya kemapanan partai politik, menuju terciptanya kehidupan demokrasi multipartai yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.
 
Bantuan keuangan kepada masing-masing partai politik, yang rencananya digelar, Senin, 22 Desember 2008 malam. "Jumlah bantuan untuk setiap kursi di tingkat Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp. 20.999.900," ujar Ahmad Heryawan melalui keterangan pers yang diterima VIVAnews, Senin, 22 Desember 2008.

Heryawan berharap, bantuan keuangan ini dapat bermanfaat sekaligus dapat dipergunakan sebaik-baiknya serta dapat dipertanggung jawabkan, baik secara legal formal sesuai ketentuan perundangan,  sosial masyarakat. 

Lebih lanjut Heryawan menjelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik di tingkat pusat.

Merinding, Isi Pesan Terakhir Raja Aibon ke Pasukan Tengkorak Sebelum Tinggalkan Kostrad TNI

Demikian juga di tingkat kabupaten/kota tidak boleh melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik di tingkat  provinsi.

"Bantuan kami diberikan secara proporsional kepada Parpol-Parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat hasil Pemilu tahun 2004," ujar Heryawan.
 
Sasaran bantuan dana yang diberikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat diharapkan digunakan untuk berbagai kegiatan dan kelancaran administrasi atau kesekretariatan organisasi partai politik. 

Sebagai wujud asas transparansi dan akuntabilitas, maka pengurus Parpol segera melaporkan penggunaannya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

Pimpinan KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Abertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024