Pilkada Maluku Utara

"Mahkamah Jangan Mau Diintervensi"

VIVAnews - Sekitar 200 orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Maluku utara melakukan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 22 Desember 2008.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Massa meminta Mahkamah tidak terpengaruh oleh tekanan pemerintah dalam menangani sengketa kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara terhadap Presiden RI soal pelantikan Gubernur Maluku Utara.

"Kami memberikan dukungan moral kepada Mahkamah agar menyelesaikan sengketa pilkada sesuai aturan, jangan mau diintervensi," kata koordinator aksi, Iqbal Ali, Senin 22 Desember 2008. Massa menilai pengangkatan pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, tidak sah.

"Karena perhitungan ulangnya dilakukan anggota Komisi yang telah dipecat," kata Iqbal. Selain berorasi, massa juga menyerahkan 200 tanda tangan anggota aliansi yang ada di Jakarta kepada Mahakamah. 

Sesuai agenda, Mahkamah akan menggelar sidang pleno sengketa pilkada Maluku Utara pada Selasa 23 Desember 2008. Sidang akan mendengar keterangan termohon, Ketua Komisi Pemilihan Maluku Utara, Aziz Kharie. Sidang juga akan memperdengarkan keterangan  pihak terkait yakni Gubernur, KPU Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Maluku Utara. 

Kemelut panjang Pilkada Maluku Utara berawal dari adanya sengketa hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007. Sengketa suara itu tidak bisa diselesaikan KPU di tingkat provinsi sehingga diambil alih oleh KPU pusat.

KPU Pusat melakukan penghitungan hasil Pilkada Maluku Utara dan menetapkan pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara.

Dalam persidangan ini, KPU Maluku Utara menggugat Presiden Yudhoyono yang telah mengangkat Thayb Armayin dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil gubernur Maluku Utara. Tim penggugat menilai jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan pengambilalihan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara oleh lembaga lain.

Pembayaran Bukalapak paylater

Berikut Adalah Part Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Digunakan Mudik Lebaran

Mudik lebaran menggunakan mobil, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan agar perjalanan tidak ada kendala.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024