Polda Tak Izinkan Ketua RW Miliki Senjata

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah telah mengeluarkan perubahan kebijakan senjata api, terkait izin kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Kepala Polisi Daerah  Metro Jaya Brigadir Jendral Jasir Karwita pada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Desember 2008.

Kebijakan kepemilikan dan penggunaan senjata untuk masyarakat sipil sampai saat ini masih berdasarkan surat keputusan Kapolri Nomor 82/2004 yang dikeluarkan 16 Febuari 2004, tentang perizinan dan syarat penggunaan senjata api.

"Polda Metro tidak mempunyai kebijakan sendiri. Apalagi memberi izin kepemilikan senjata api kepada ketua RW atau yang lainya," ujar Jasir.

Dikatakan Jasir, berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 1117/2005 yang isinya pelaksanaan polisi untuk melakukan penarikan senjata terhadap warga  sipil, yang tujuannya untuk membatasi peredaran senjata api  warga sipil.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif

Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan pengamanan pada seluruh gereja yang ada di wilayah Jadetabek saat Tri Hari Suci Paskah yang dimulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024