Korupsi Depkumham

Mantan Ketua Koperasi Jadi Tersangka

VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem informasi badan hukum (sisiminbakum) bertambah. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, nama Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah masuk dalam daftar tersangka.

"Jadi, sekarang baru lima," kata Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa 23 Desember 2008.

Dijelaskannya, meski mengaku menolak menandatangani  perjanjian kerjasama antara koperasi  dengan PT Sarana Rekatama Dinamika, Ali Marwan faktanya tetap menandatangninya. "Sudah tahu salah kenapa masih dikerjakan. Dia memang menolak tapi masih mengerjakan," tambah Marwan. Orang yang dipaksa, tambah dia, hanya bisa tak kena hukum asal tak mampu bertanggungjawab.

Marwan mengaku tak mustahil tersangka bertambah lagi. "Tak menutup kemungkinan ada yang lain, bisa lima, bisa enam, bisa tujuh," kata Marwan.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru dari mantan petinggi Depkumham, Marwan mengatakan hal itu dimungkinkan. "[Kasus] Ini kan masih koma. Kita lihat nanti," tambahnya.

Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut yakni  para mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus serta Romli Atmasasmita. Seorang lagi adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024