Hakim Konstitusi Maria Farida

Pembatalan Pasal 214 Tak Properempuan

VIVAnews - Hakim konstitusi Maria Farida berpendapat berbeda dengan hakim-hakim konstitusi lain saat memutuskan uji materiil Undang-undang Pemilu. Maria tidak setuju pasal 214 dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Penetapan calon terpilih seperti diatur dalam pasal 214 Undang-undang No 10 Tahun 2008 merupakan tindakan afirmatif dalam rangka memberikan peluang bagi keterpilihan calon perempuan. Oleh karena itu, penetapan penggantian dengan suara terbanyak akan menimbulkan inkonsistensi terhadap tindakan afirmatif tersebut," ujar Maria dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2008.

Dengan membatalkan pasal 214 huruf a sampai e, kata Maria, maka penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan siapa yang meraih suara terbanyak. Akibatnya, lanjut Maria, sistem zipper yakni sistem di mana partai menempatkan minimal satu perempuan di antara tiga calon, menjadi tidak berguna.

Tindakan afirmatif mendorong perempuan lebih banyak di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menjadi hilang. Suara terbanyak adalah identik dengan menafikan tindakan afirmatif tersebut.

Maria menjelaskan, perumusan ketentuan dalam pasal 214 adalah tindakan afirmatif untuk perempuan, mengkombinasikan pencalonan internal partai dan mekanisme eksternal partai yang merupakan dukungan konstituen partai melalui daerah pemilihan.

Cak Imin: PKB Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra
Titiek Soeharto tiba di rumah Prabowo

Bersyukur Prabowo Jadi Presiden, Begini Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Ibu Negara

Titiek Soeharto turut mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena telah menjadi Presiden dan Wapres RI terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024