Kejaksaan Periksa Mantan Dubes China

VIVAnews - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Duta Besar Indonesia untuk China, Yuwana dalam dugaan korupsi biaya kawat di Kedutaan Besar China.  Usai diperiksa, mantan duta besar tahun 1995-1997 itu mengaku memang ada biaya untuk pemutihan di masa ia menjabat.

"Tidak ada pungutan karena ada surat keputusan dari Departemen Kehakiman tahun 1995 karena saat itu pemohon visa untuk ke Indonesia masih membutuhkan clearance," ujar Yuwana kepada wartawan usai diperiksa pukul 18.15 WIB di Kejaksaan Agung, Selasa 23 Desember 2008.

Namun, ia mengaku tidak tahu mekanisme pelaksanaan pungutan biaya tersebut setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk China.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapan dua mantan duta besar sebagai tersangka. Mereka adalah mantan DUta Besar Indonesia untuk China, Kuntara (2000-2002) dan Aa Kustia (2002-2004). Dua tersangka itu diduga bertanggung jawab atas penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.
 
Mereka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004. Peraturan itu ditetapkan untuk setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Namun, uang-uang itu tidak pernah di setor sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.


Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap
Ilustrasi sosial media

Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial

Fenomena FOMO, yang ditandai oleh perasaan tidak nyaman karena merasa tertinggal dalam hal-hal tertentu, menjadi perhatian dalam diskusi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024