Pesta Tahun Baru Tak Berizin Akan Distop

VIVAnews - Semua acara yang akan disajikan pada malam puncak pergantian tahun baru harus mengantongi izin dari dinas Pariwisata DKI Jakarta. Bagi yang tak berizin akan dikenai sanksi pengehentian pertunjukan dan penutupan usaha hiburan paling lama 30 hari.

"Sanksi ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 94 tahun 2008 tentang penyelenggaraan acara hiburan menjelang dan pada saat tahun baru 2009. untuk memperoleh izin, setiap penyelenggara atau penanggung jawab acara harus mengajukan permohonan tertulis paling lama 10 hari kerja sebelum waktu penyelenggaraan," ujar Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI, Arie Budiman kepada VIVAnews, Kamis 25 Desember 2008.

Sanksi tersebut menurut Arie tercantum dalam pasal 9 ayat 1 (a) penghentian pertunjukan dan penutupan usaha hiburan paling lama 30 hari bagi yang diselenggarakan di lokasi industri pariwisata. Untuk poin b, penghentian petunjukan bagi yang diselenggarakan di tempat lain. Dalam pasal 9 (2) juga tercantum, bagi penyelenggara atau penanggung jawab acara hiburan juga harus memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak sesuai perpajakan daerah.

"Khusus untuk acara malam tahun baru bagi industri pariwisata dan tempat hiburan harus juga mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu membayar pajak khusus malam tahun baru," kata Arie.

Berdasarkan rinciannya seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 94/2008, uang jaminan pajak hiburan yang diberlakukan yakni:

1. Untuk hotel berbintang empat dan hotel berbintang lima serta convention center/hall, concerthall dikenai pajak Rp 15 juta
2. Hotel berbintang 1 sampai 3 dikenai pajak Rp 8 juta
3. Hotel non bintang atau melati dikenai pajak Rp 4 juta
4. Klab malam dikenai pajak Rp 5 juta
5. Restoran, rumah makan/kedai kopi/bar/pub/balai pertemuan dan tempat lain dikenai pajak Rp 2 juta
6. Bioskop untuk satu kali pertunjukan dikenai pajak Rp 600 ribu.

"Setiap tanda masuk, karcis dan/atau undangan acara hiburan menjeleng dan pada saat Tahun Baru 2009 harus dilegalisasi/diperporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta paling lama 7 hari kerja, sebelum waktu penyelenggaraan dan menyetorkan uang jaminan pajak hiburan," jelas dia.

Dari data yang dimiliki Arie, hingga 24 Desember 2008 kemarin sudah ada 103 penyelenggara yang mengajukan izin akan menggelar acara malam puncak tahun baru. "Ada 103 penyelenggara yang mengajukan izin dengan 144 acara, yang tidak berijin akan dihentikan kegiatannya. Nantinya pelaksanannya akan diawasi oleh tim pengawasan terpadu," tegas dia.

Deretan Negara Arab Ini ternyata Tolak Embargo ke Israel, Kok Bisa?
Syaikh Ismail Az Zaim Abu Sabaa' meninggal dunia

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

Syekh Abu Al Sebaa, sosok yang selama hampir 40 tahun telah mengabdikan hidupnya untuk menyediakan minuman panas dan makanan secara gratis untuk para jemaah di Madinah.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024