VIVAnews - Aturan pembatasan jumlah penumpang kendaraan mobil di jalur tertentu atau yang lebih dikenal dengan 3 in 1 , Jumat, 26 Desember 2008 hari ini ditiadakan.
Keputusan itu ditetapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisari Besar Polisi Condro Kirono seperti dikutip Traffic Management Center Polda Metro Jaya.
Tidak berlakunya 3 in 1 akan diterapkan mulai hari ini hingga 26 Desember 2008.
Peniadaan 3 in 1 dikarenakan volume kendaraan yang melintasi Jakarta terbilang rendah. Arus lalu lintas yang biasanya macet kini lancar.
Aturan 3 in 1 biasanya dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.30 hingga pukul 19.00 WIB.
Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :
1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jl. Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Jl. Gajah Mada
7. Jl. Pintu Besar Selatan
8. Jl. Pintu Besar Utara
9. Jl. Hayam Wuruk
10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda ( Balai Sidang Senayan ) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.