Rumah Kos Tanpa Izin akan Dibongkar

VIVAnews - Ribuan rumah kos yang tidak memiliki izin akan ditertibkan secara paksa. Selain berpontensi sebagai tempat prostitusi, rumah kos kerap disalahgunakan untuk penggunaan dan peredaran narkoba.

Di wilayah Jakarta Barat terdapat sekitar 4.500 tempat kos. Namun hanya 30 persennya yang miliki izin. Sementara di wilayah Jakarta Pusat 4.875 rumah kos tidak memiliki izin.

Pagi Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Untuk wilayah Jakarta Utara, sedikitnya ada 500 rumah kos, dari data tersebut hampir keseluruhan tidak memiliki izin.
Rumah kos tersebut tersebar di wilayah Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan dan Kelapa Gading.

Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat Muhamad Mamun mengatakan, sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2693 tahun 1987, tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan, setiap rumah kos wajib memiliki izin.

Kebayakan para pemilik rumah kos khawatir harus mengeluarkan biaya yang besar untuk pengurusan izin rumah kos. Akibat hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku kewalahan terhadap pengawasan rumah kos.

Selain itu banyak rumah kos di Jakarta yang tidak membayar pajak retribusi. Sanksi pun tidak pernah diterpakan. Padahal dalam aturan, keterlambatan membayar pajak terkena sanksi 2 persen dari kewajiban pajak.

Presiden Iran, Ebrahim Raisi (tengah).

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel

Presiden Iran, Ebrahim Raisi, tiba di Islamabad pada hari Senin, 22 April 2024 untuk kunjungan resmi selama tiga hari. Iran dan Pakistan sedang berupaya baiki hubungan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024