Kasus Skandal Tripanca Group

Tersangka Alay Menyerahkan Diri

VIVAnews - Satu dari enam tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan (kredit fiktif) senilai 378 milyar rupiah. Sugiharto Alay menyerahkan diri, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Polda Lampung, sejak pertengahan November 2008 lalu.

Alay menyerahkan diri, Minggu, 28 Desember 2008, pukul 23.30 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. "Alay kami jemput di Bandara Cengkareng, setelah sebelumnya kami ditelpon bahwa dia akan menyerahkan diri dan minta dijemput," ujar Kabid Humas
Polda Lampung, AKBP Fatmawati, Senin, 29 Desember 2008.

Dari Bandara Soekarno Hatta, Alay langsung di bawa ke Lampung dan tiba di Mapolda senin pagi jam 8.00. Saat ditanya, Alay mengaku
selama ini, berada di Singapura dan Cina untuk berobat karena sakit.

Saat ini, Alay diamankan polisi di ruangan yang dirahasiakan di Mapolda Lampung, Teluk Betung, Bandar lampung. Bahkan,
sejumlah wartawan yang hendak mengambil gambar tidak diizinkan dengan alasan polisi masih memproses.

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga

Idris Wahsahwa, Kuasa hukum Sugiharto Wiharja alias Alay menyatakan, apa yang dilakukan kliennya sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai warga negara yang baik atas permasalahan yang menimpa Tripanca Group. Bahkan kepergiannya ke luar negeri karena satu alasan yakni berobat.

"Apa yang dilakukan klien saya keluar negeri semata-mata untuk berobat, sebelum kasus Tripanca mencuat, bukan melarikan diri," kata Idris Wahsahwa.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan status Alay apakah akan ditetapkan sebagai tahanan rumah, tahanan kota, atau tahanan tetap, yang pasti kita amankan dulu dan sudah keberadaanya sudah diketahui dan dalam pengawasan Polda Lampung.

Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan enam tersangka dalam kasus skandal Tripanca Group setelah melakukan pendalaman kasus
selama kurang lebih sebulan. Diantara tersangka tersebut adalah pemilik Tripanca Group, Sugiharto Wiharja alias Alay, masuk dalam daftar pencarian orang polda lampung.

Sementara keenam tersangka lainnya ditetapkan terkait kasus tindak pidana perbankan (kredit fiktif) senilai 378 milyar rupiah. 2 tersangka ditahan di Mapolda Lampung yakni, Pudjiono Direktur Bank Perkreditan Rakyat Tripanca, dan Yanto Yunus, Kepala Bagian Kredit BPR Tripanca.

Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial

Tiga tersangka lainnya, tidak ditahan, yaitu Nini Maria, Kasi Administrasi Bank Tripanca, 2 pegawai bagian analisis kredit Indra Prasetya dan Ferry Candra.

Laporan: Agusta Hidayat | Lampung

Badak Taman Nasional Ujung Kulon

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Di lahan konservasi tersebut, badak Jawa yang dilindungi itu jadi target perburuan liar dan cula nya dijual ke Jakarta secara ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024