2008, Bapepam Cabut 11 Izin Broker

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang 2008, telah mencabut izin usaha 11 perusahaan efek atau broker. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan selama 2007.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam penjelasannya, Selasa 30 Desember 2008 mengungkapkan selain itu, pihaknya juga telah mencabut satu izin usaha penjamin emisi efek dan menghentikan sementara izin usaha satu perusahaan efek dalam kasaus yang sama.
  
Sedangkan terkait pengawasan perusahaan efek dan lembaga efek sepanjang 2008, Bapepam telah menyelesaikan pemeriksaan rutin terhadap 24 perusahan efek yang terdiri dari 16 kantor pusat, delapan kantor cabang anggota bursa, 10 biro administrasi efek dan delapan bank kustodian.

Bapepam, dalam melakukan pengawasan perdagangan selama 2008, juga sudah menyelesaikan penelahaan dan pemeriksaan teknis terhadap indikasi perdagangan tidak wajar sebanyak 34 kasus, dengan rincian 32 kasus dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 mengenai perdagangan semu dan manipulasi pasar.

Dari keseluruhan kasus itu, 15 kasus memiliki petunjuk awal yang kuat untuk ditindaklanjuti menjadi pemeriksaan oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan. Sedangkan sembilan kasus lain tidak ditemukan petunjuk awal.

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC

Saat ini, Bapepam sedang menelaah tentang 10 kasus perdagangan tidak wajar dan ke depan, Bapepam berencana memeriksa ke sejumlah tempat secara sampling terhadap partisipasi transaksi obligasi dalam rangka penegakan hukum.

Sementara itu, sepanjang 2008, Bapepam menjelaskan terdapat 153 aksi korporasi yang dilakukan emiten dengan rincian sebagai berikut:

- Dua pengabungan usaha (merger).
- Sembilan penawaran tender (tender offer)
- 45 emiten melakukan transaksi material
- Delapan emiten mengubah nama
- 46 emiten melakukan transksi yang mengandung unsur benturan
  kepentingan
- Empat penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu   (HMETD)
- Satu emiten melakukan kuasi reorganisasi yakni PT Mas Murni
  Indonesia Tbk
- Satu emiten menjadi perusahaan tertutup atau go private
  yaitu PT Bank UOB Buana Tbk
- 37 emiten membeli kembali saham (buyback), di mana 33
  di antaranya dengan menggunakan peraturan X 1.b.3 tentang
  buyback saham yang dikeluarkan saat kondisi pasar berpotensi krisis

Sosok Abu Shujaa, Komandan Perang Al Quds yang 'Bangkit' dari Kematian
Ilustrasi game changer.

Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Game changer merupakan istilah yang mengacu pada perubahan atau inovasi yang mendasar dalam industri atau pasar yang mengubah dinamika yang ada dan ciptakan standar baru.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024