Kasus Munir

Pengacara: Budi Santoso Seharusnya Kena

VIVAnews- Luthfie Hakim selaku pengacara Muchdi Purwoprandjono mengatakan mantan Direktur V.I Badan Intelijen Negara Budi Santoso seharusnya terlibat dalam dugaan pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir.

Luthfie mengatakan jika hakim membenarkan berita acara pemeriksaan Budi Santoso, maka keterlibatan saksi kunci itu sudah jauh dalam pembunuhan tersebut. "Kenapa dia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena Budi mengaku memberikan uang juga kepada Pollycarpus," tegas Luthfie, Selasa 30 Desember 2008.

Dalam BAP, Budi Santoso mengaku dua kali memberikan uang Rp 10 juta pada Pollycarpus atas perintah Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Pr. Namun pengakuan Budi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini dengan segera dibantah Muchdi yang juga terdakwa dalam kasus itu dalam sidang, 6 November lalu.

Luthfie menambahkan optimis kliennya akan lolos dari jeratan hukum dalam pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 31 Desember 2008. "Karena barang bukti dan kesaksian tidak ada yang berkaitan langsung dengan pasal sangkaan, yaitu pembunuhan berencana," jelasnya.

Salah satunya, kata dia, adalah soal komunikasi antara Muchdi dan Pollycarpus melalui saluran telepon. Menurutnya, jaksa hanya mampu membuktikan bahwa ada hubungan antara nomor Muchdi dan Pollycarpus. Namun, jaksa tidak mampu membuktikan siapa yang berkomunikasi dan apa isi komunikasi itu.

Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja
Ilustrasi mengemudi di malam hari

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Seorang wanita mengalami larangan menggunakan layanan Uber hanya karena memiliki nama Swastika Chandra. Ini membuatnya terkejut. Hal ini karena sentimen terhadap NAZI.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024