Kasus Korupsi Kapal Tangker

Kejaksaan Sulit Temukan Harga Pembanding

VIVAnews - Kejaksaan Agung menghadapi masalah yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penuntasan kasus dugaan korupsi penjualan kapal tangker raksasa atau very large crude carrier (VLCC), yakni kesulitan mencari harga pembanding.

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan mengatakan hal tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam gelar perkara di Kejaksaan Agung. Meski demikian, "Kasus ini belum di SP3 [dihentikan] walaupun kami tidak mempunyai alat bukti pembanding," kata Jasman kepada VIVAnews di Studio TV One, Selasa 30 Desember 2008 malam.

Kejaksaan Agung, lanjut Jasman, uang sebesar US$ 184 juta hasil melego dua kapal tangker raksasa, terlalu kecil. "Seharusnya nilainya diatas US$ 200 juta," kata Jasman.

Ketidakjelasan nasib kasus VLCC juga membuat nasib ketiga tersangkanya, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, terkatung-katung.

Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian,  menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.

PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.

Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.


Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mandek.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024