HPP Beras dan Gabah Naik 7-9,1% Januari 2009

VIVAnews - Pemerintah menaikan Harga Pokok Pembelian (HPP) mulai 1 Januari 2009. Kenaikan HPP tersebut berkisar antara 7-9,1 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tertanggal 24 Desember 2008. Dalam kebijakan itu, kata Deputi Menko Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamukthi berlaku untuk Gabah Kering Panen di petani yang naik 9,1 persen menjadi Rp 2.400 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan naik 7,2 persen menjadi Rp 3.000 per kilogram dan beras di Gedung Bulog naik 7 persen menjadi Rp 4.600 per kilogram.

"Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas harga," ujar Bayu di Gedung Departemen Keuangan, Rabu 31 Desember 2008.

Kebijakan HPP ini  telah memperhitungkan dampak terhadap biaya penurunan BBM yang akan dirasakan pada 2009. "Sehingga kalau diperhitungkan maka akan tercover. Saat ini yang menjadi problem adalah bukan tingkat keuntungan di petani, akan tetapi pada skala usaha petani. Kita ingin agar harga tetap baik dan daya beli masyarakat juga tetap terjaga," ungkapnya.

Dikatakan, jumlah usaha petani padi di Indonesia cukup banyak. Jumlahnya mendekati 20-21 juta usaha tani. Tentunya dengan penghasilan yang tidak rutin per bulan, maka pada masa krisis, masyarakat petani ini bisa terbantu dengan kebijakan baru tersebut.

Pada  2008, Bayu mengatakan, Indonesia berhasil menjaga stablitas harga beras dibandingkan fluktuasi harga di luar negeri yang
bergerak 30-110 kali lebih fluktuasinya.

Stok pemerintah yang dikelola Bulog juga masih mencapai 1,4 juta ton dalam bentuk beras kualitas mediun dan premium. Selain itu pada 2008 hasil evaluasi menunjukkan terjadi peningkatan produksi hingga 4,9 persen pada  2007 dan 5,5 persen di tahun 2008, sehingga Indonesia diperhitungkan telah mencapai swasembada beras dengan memproduksi 38,6 juta ton beras. "Jumlah ini berlebih dari kebutuhan konsumsi dan stok yang hanya sekitar 37 juta ton," katanya.

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal
Bea Cukai tindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Tarif cukai yang naik secara terus menerus dinilai memberatkan pelaku usaha dan membuat rokok ilegal semakin subur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024