Soal Qtel, Menteri Komunikasi Menyerah

VIVAnews - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akhirnya menyerahkan keputusan pembagian unit usaha (spin off) PT Indosat Tbk setelah dikuasai Qatar Telecom (Qtel) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasalnya, keputusan akhir ada di lembaga tersebut.

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

"Kami sadar ada lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur masalah kepemilikan saham Qtel di Indosat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Muhamad Nuh usai Refleksi Akhir Tahun 2008 di gedung Depkominfo, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2008.

Sebelumnya, Depkominfo telah memberikan izin kepada Qtel untuk menguasai saham Indosat hingga 65 persen. Namun, perusahaan telekomunikasi asal Timur Tengah tersebut diwajibkan melakukan spin off maksimal dalam jangka waktu dua tahun.

Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?

Nuh beralasan, departemennya hanya mengatur persoalan teknis dalam industri telekomunikasi. Sedangkan masalah kepemilikan saham Indosat berada di tangan BKPM yang dieksekusi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Alasan kenapa tidak spin off, tanyakan langsung kepada BKPM. Tapi mereka memang sudah konsultasi dengan kami," kilahnya.

Secara prinsip, lanjut Nuh, Depkominfo sebenarnya berpatokan pada aturan daftar negatif investasi (DNI). Di mana, dalam aturan tersebut disebutkan kepemilikan saham perusahaan telekomunikasi oleh investor asing maksimal 65 persen untuk industri telepon bergerak dan 49 persen untuk telepon tetap.

"Saya hanya mengibaratkan, pendapat dalam suatu rapat koordinasi dengan instansi lain bisa saja beragam. Tapi, keputusan yang mengikat adalah keputusan akhir.  Demikian juga dalam persoalan Qtel," ujar Nuh.

Kegiatan kelompok usaha PT Bumi Resources Tbk.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatatkan pendapatan secara konsolidasian mencapai US$6,57 miliar di sepanjang tahun 2023. Tercatat, bahwa pendapatan BUMI berdasarkan PSAK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024