Kasus Munir

Kejaksaan Didesak Segera Ajukan Kasasi

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang  membebaskan Muchdi Purwopranjono dari dakwaan pembunuhan Munir.

"Putusan itu telah mengakibatkan rasa keadilan publik terutama keluarga korban untuk mencicipi rasa keadilan tidak terpenuhi," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 2 Januari 2009. Ia menilai putusan bebas tersebut akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan.

Selain itu, ia menjelaskan Komnas HAM juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan eksaminasi putusan pengadilan tersebut.  Namun, kata dia, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk melakukan eksaminasi.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

"Kami akan bawa dulu masalah Munir ini dalam rapat pleno Komnas HAM," kata Ifdhal. Namun, dia pun belum bisa mementukan tanggal pasti rapat pleno pembahasan Munir.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Pr dari segala dakwaan. Padahal, jaksa sudah menuntutnya 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024