Vonis Al Amin

"Mudah-mudahan Lebih Rendah dari Tuntutan"

VIVAnews - Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan, Al Amin Nur Nasution, berharap vonis majelis hakim di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 15 tahun penjara. Majelis harus pertimbangkan fakta persidangan ketimbang opini masyarakat.

"Mudah-mudahan lebih rendah dari itu (tuntutan jaksa)," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, saat berbincang dengan VIVAnews, Senin 5 Januari 2009. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB.

Pada 10 Desember 2008, Jaksa Penuntut Umum menuntut Al Amin 15 tahun penjara. Al Amin juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.

Al Amin dinilai jaksa terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, menerima suap dalam alih fungsi hutan di Bintan, dan memeras rekanan pengadaan alat komunikasi Departemen Kehutanan.

Menurut Sirra, meski kliennya dijerat atas tiga kasus korupsi, namun majelis hakim harus lebih mengedepankan fakta hukum yang ada selama persidangan. Majelis, lanjutnya, harus benar-benar mempertimbangkan pledoi yang sudah disampaikan. "Tentu kita harapkan pertimbangan lebih didasarkan pada fakta hukum tidak berdasar opini," ujarnya.

Sirra juga yakin kliennya tidak bernasib sama dengan jaksa Urip Tri Gunawan, yang sama-sama dituntut 15 tahun penjara namun divonis 20 tahun penjara. "Banyak kasus yang kerugian negaranya lebih besar dan dampak kepada ekonomi lebih besar, tapi putusan jauh lebih rendah," ujarnya.

Jaksa menjerat Al Amin dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal pemerasan bagi Amin Jaksa kenakan pada kasus proyek pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) Departemen Kehutanan.

Puncak Arus Balik, 6.500 Pemudik Diperkirakan Tiba di Terminal Kalideres
Booth Toyota di IIMS 2024

Penjualan Mobil Maret 2024 Tembus 74.724 Unit di Indonesia, Ini Mobil Paling Laku

Data yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil wholesales di Indonesia mencapai 74.724 unit.  Daihatsu Sigra jadi terlaris.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024