KPK Tindaklanjuti Vonis Al Amin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti tiga kasus korupsi yang disangkakan kepada Al Amin Nur Nasution. Terutama para legislator yang memiliki ide menerima uang dalam alih fungsi hutan.

"Kita telusuri kasus-kasus itu dari putusan tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin 5 Januari 2009.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.

Dalam persidangan, Al Amin hanya terbukti bersalah dalam dua dari tiga kasus yang disangkakan jaksa. Al Amin terbukti menerima uang dari rekanan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, sebesar Rp 75 juta. Uang itu diterima terkait alih fungsi hutan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya, hutan lindung itu akan dibangun Pelabuhan Tanjung Api-api.

Menurut Bibit, Al Amin seharusnya membeberkan peranannya di Komisi Kehutanan sebagai tim gegana. "Al Amin seharusnya bicara saja siapa yang memiliki ide dan siapa saja yang menerima," ujarnya.

Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban juga sudah diperiksa komisi antikorupsi. Kaban mengakui telah mengeluarkan dispensasi terkait pelepasan lahan hutan bakau untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.

Selain itu, Al Amin juga terbukti menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa rekanan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan memberikan sejumlah uang. Al Amin meminta agar PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut dengan tujuan keuntungan berupa komisi sebesar 20 persen dari total pembayaran untuk terdakwa dan Sekertaris Badan Planologi Departemen Kehutanan, M Ali Arsyad.

Bibit berjanji, komisi akan menindaklanjuti kasus tersebut. "Kita akan tuntaskan kasus tersebut," janjinya.

Dalam kasus terakhir, komisi antikorupsi sudah memeriksa Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Tanjung Api-api. Proyek bernilai Rp 730 miliar ini diluncurkan untuk mencegah adanya pembalakan liar dan pembakaran hutan.

AHY Cuti Demi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres RI
Emas Batangan.

Harga Emas Hari Ini 24 April 2024: Global dan Antam Kompak Anjlok

Harga emas internasional maupun produk Antam melemah pada perdagangan Rabu, 24 April 2024. Itu terjadi karena kekhawatiran akan eskalasi konflik Timur Tengah kian mereda.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024