Korupsi Depkumham

PT Rekatama Resmi Berhenti Beroperasi

VIVAnews - Gara-gara terkait kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), PT Sarana Rekatama Dinamika mau tak mau berhenti beroperasi. Penghentian operasi secara resmi dilakukan hari ini, Selasa 6 Januari 2009.

"Besok mulai berhenti beroperasi karena alatnya disita Kejaksaan Agung," kata Kuasa Hukum PT Rekatama, Hotma Sitompoel kepada VIVAnews, Senin 5 Januari 2009.

Ditanya soal nasib server sisminbakum, Hotma mengaku pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. "Namanya sudah disita bagaimana, kalau kita ambil melawan hukum," kata Hotma.

Sebelumnya, dalam keterangan persnya Hotma mengatakan tak hanya mesin yang disita, tapi juga rekening PT Rekatama diblokir. Akibatnya, perusahaan tidak mampu membayar tagihan-tagihan seperti biaya operasi perangkat keras sismibakum, pembayaran service provider, listrik, dan gaji karyawan.

Dengan berhentinya PT Rekatama dalam pengoperasian sisminbakum, tambah Hotma, maka seluruh pelayanan sisminbakum akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kejaksaan Agung saat ini mengusut kasus dugaan korupsi biaya akses sisminbakum. Diduga negara dirugikan sampai Rp 400 miliar karena biaya yang ditarik dari masyarakat berupa PNBP tak disetor ke negara. Selain Direktur Utama PT Rekatama, Yohanes Waworuntu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tersangka. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Mantan Ketua Koperasi Pengayoman, Ali Amran juga sudah menjadi tersangka

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara
Sisterhood Modest Bazaar

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

Pada bulan Ramadhan dan menyambut datangnya Hari Raya, Modinity kembali hadirkan Sisterhood Modest Bazaar pada 27-30 Maret 2024 di The Hall, Senayan City

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024