Nasabah Kaget Transaksi Sarijaya Dihentikan

VIVAnews - Nasabah yang mendatangi kantor pusat  PT Sarijaya Permana Sekuritas terus bertambah. Kebanyakan mereka baru tahu setelah perdagangan Sarijaya disuspensi Bursa Efek Indonesia.

Firmansyah, 38 tahun, misalnya. Ia tampak tergesa-gesa menuju ke aula di lantai III, kantor Pusat Sarijaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa 6 Januari 2009.

Firman yang merupakan nasabah sekaligus trader ini bingung dengan penghentian perdagangan tersebut. Kepada VIVAnews, ia mengaku juga baru tahu kalau Komisaris Utama Sarijaya Herman Ramli ditahan aparat kepolisian. "Saya baru tahu tadi begitu transaksi dibekukan. Saya dengar ada masalah penyelewengan," kata Firman.

Karena informasi yang diterimanya simpang siur, Firman memilih mendatangi langsung kantor Sarijaya untuk meminta penjelasan. Firman mengaku sudah menjadi nasabah selama 4-5 tahun lamanya. Ia mengoleksi sejumlah saham seperti Telkom dan PGAS, serta sejumlah saham lainnya senilai ratusan juta rupiah.  "Tapi hari ini saya tidak ada transaksi," katanya.

Sementara seorang nasabah lain menolak memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan ia hanya ingin diwawancarai wartawan televisi.

Sekadar diketahui, dari pemeriksaan Bapepam-LK  ditemukan  adanya dugaan penyalahgunaan rekening efek nasabah oleh Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli. Herman sendiri saat ini mendekam di tahanan Mabes Polri. Dana yang digelapkan tercatat Rp 240 miliar.

Atas dugaan tersebut, Bapepam-LK telah meminta Bursa Efek Indonesia menghentikan aktivitas perdagangan terhitung mulai 6 Januari 2009. Bapepam juga memerintahkan KPEI dan KSEI membekukan seluruh aset Sarijaya dan aset nasabahnya kecuali untuk penyelesaian transaksi yang telah terjadi sebelumnya.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024