VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan uang kesejahteraan guru di wilayah Jakarta Selatan senilai Rp 23 miliar. Kali ini polisi memeriksa tujuh pejabat DKI.
Tujuh saksi yang diperiksa adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan Muhammad Arief, Kepala Subbagian Tata Usaha Pendidikan Dasar Sardjoko, Bendahara Suku Dinas Pujiono, Kasudin Dikmenti Mursyid, Bendahara Dikmenti Herwan, Kepala Seksi Waskon Ida Ketut Ananta, dan pejabat Suku Dinas Olahraga Jakarta Selatan Purnomo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Satuan V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Arif Munandar, di Polda Metro Jaya, Senin 6 Januari 2009.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jakarta Utara, Edi Suhaedi, dan Kepala Seksi Olahraga Jakarta Selatan, Purnomo.
Polisi sudah menyita aset kedua tersangka itu. Polisi menyita aset milik Edi berupa showroom di kawasan Jakarta Utara, sebidang tanah di kawasan Jakarta Timur dan satu unit Toyota Harrier. Polisi juga menyita aset milik Purnomo berupa rumah seharga Rp 1,4 miliar di kawasan Bintaro dan mobil SUV.
Menurut Arif, saat ini polisi masih mengejar tersangka lainnya yakni AS. "Prioritas kami mencari AS dan akan memeriksa saksi dari BNI Kebayoran Baru," ujarnya.
Kasus terbongkar saat petugas pajak menagih tunggakan pajak periode itu kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan. Bendahara Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan, Pujiono, yang berkewajiban menyetor pajak itu pun menjadi sasaran petugas.
Kepada petugas Pujiono lantas mengatakan bahwa pajak itu telah dibayarkan melalui bantuan Kepala Seksi Olah Raga Jakarta Selatan, Purnomo. Dia baru sadar menjadi korban penipuan ketika petugas memastikan surat pajak yang ia miliki palsu.
Dalam pemeriksaan polisi, Purnomo mengakui uang Rp 23 miliar itu ia serahkan kepada Edi. Purnomo mendapat komisi Rp 2 miliar. Untuk meyakinkan Pujiono, Edi dan Purnomo kemudian meminta bantuan AS untuk membuatkan bukti surat pajak palsu. Atas perannya, AS diberi imbalan Rp 2 miliar.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti senilai Rp 11,5 miliar berupa showroom di kawasan Jakarta Utara, sebidang tanah di kawasan Jakarta Timur dan satu unit Toyota Harrier.
Atas perbuatannya, Edi diancam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pajak yang tak disetor ke kas negara. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport dikenal sebagai mobil SUV penguasa jalanan. Keduanya kerap viral di jagat maya akibat oknum pengguna mobil yang arogan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
9 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Dalam kancah musik dangdut koplo Indonesia, nama penyanyi dangdut muda, Happy Asmara semakin meroket dengan lagu-lagu yang penuh emosi dan memiliki makna mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini