Jaksa Pertanyakan Vonis Hakim

VIVAnews - Majelis Hakim memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Jaksa justru mempertanyakan kenapa hakim tidak mengharuskan dua terdakwa aliran dana Bank Indonesia itu membayar uang pengganti.

"Ini ada pertanyaan besar, kenapa tidak ada," kata Jaksa Rudy Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Hamka membayar denda Rp 150 juta subsider lima bulan penjara. Sementara Anthony harus membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. "Keduanya tidak membayar uang pengganti," jelas majelis.

Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara. Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Meski putusan hakim jauh lebih rendah, namun jaksa belum mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dan menghormati putusan hakim," ujar Rudy. Menurutnya, hakim sudah mempertimbangkan putusan itu dengan baik.

Hal-hal yang memberatkan kedua legislator anggota Komisi Keuangan dan Perbankan itu adalah telah menurunkan citra DPR dan mengkhianati amanat rakyat. "Terdakwa kedua (Anthony) juga berbelit-belit," kata majelis. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Shin Tae-yong Dapat Kabar Baik dari Erick Thohir soal Perpanjangan Kontrak
Persebaya Surabaya Vs Persib

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

Duel Persib Bandung vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 matchday ke 32 di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu 20 April 2024, pukul 15.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024