PT Kertas Nusantara Digugat Pailit

VIVAnews - Gugatan pailit dialamatkan pada PT Kertas Nusantara, yang sebelumnya bernama PT Kiani Kertas. Gugatan dilayangkan oleh Allied Ever Invensment Ltd, perusahaan yang beralamat di Allied Kajima Building, Lantai 7, 138 Glaucester Road, Wabchai, Hongkong.

Dalam berkas gugatannya, Allied menyebutkan PT Kertas Nusantara, yang beralamat di Menara Bidakara, Lantai 9-10, Jakarta, memiliki utang sebesar US$ 20 juta pada 20 Desember 2004. Dalam perjanjian utang, diatur dalam jangka waktu satu tahun, termohon yakni PT Kertas  Nusantara, wajib membayarkan pokok utang dan membayar biaya sebesar US$ 30 per matriks ton bubur kertas (pulp) yang diproduksi pabrik tersebut, sampai dilunasinya pokok pinjaman.

Biaya tersebut dibayar dengan ketentuan produksi minimum pabrik pemohon adalah 10 ribu matriks ton per bulan atau 95 ribu matriks ton per tahun. Perjanjian, juga memuat ketentuan apabila tidak melakukan pembayaran atas pokok pinjaman dan biaya maka denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah uang terutang, jadi kewajiban PT Kertas Nusantara.

Pinjaman PT Kertas Nusantara jatuh tempo pada 27 Desember 2005. Dalam alasan gugatan, pihak pemohon mencantumkan bahwa PT Kertas Nusantara tak melaskanakan kewajiban sehingga dijatuhkan denda.

Menurut Allied, jumlah utang keseluruhan PT Kertas Nusantara adalah US$ 32. 907. 682, dengan rincian, pokok pinjaman sebesar US$ 20 juta, biaya pinjaman sebesar US$ 3 juta, dan denda selama 36 bulan sebesar US$ 9. 907. 682

Allied juga menyebut bahwa PT Kertas Nusantara memiliki utang pada kreditur lain yakni Lamag SDN Bhd,  yang dahulu bernama Rantau Intan SDN Bhd ,sebesar US$ 926.535,86, yang juga telah jatuh tempo.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kristanto mengatakan perkara tersebut diregister dengan nomor 57/pailit/2008/PN.Niaga. Jkt, Pst. "Gugatan sudah  diajukan 12 Desember 2008, sidang pertama sudah berlangsung 6 Januari 2009," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta.

Ditambahkan Kristanto, sidang berikutnya akan dilakukan pada 13 Januari 2009 dengan agenda jawaban dari termohon, PT Kertas Nusantara. "Akan tetapi jika ada perdamaian dari kedua pihak, bisa saja gugatan dicabut," tambah Kristanto.

Menurut sumber pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus pailit PT Kertas Nusantara adalah kasus sensitif karena terkait nama calon presiden Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Dalam situsnya, www.prabowosubianto.net, Prabowo mengaku dia memiliki aktifitas bisnis di PT Kiani Kertas.

Sedangkan dalam situs PT Kertas Nusantara, www.kiani.com, disebutkan Kiani Kertas berganti nama PT Kertas Nusantara pada 27 Maret 2007.


Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024