VIVAnews - Setelah menetapkan Agus Muharom, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Subang sebagai tersangka dalam kasus UP yang juga melibatkan Bupati Subang, Eep Hidayat, Kejari kembali memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan seputar keterlibatan Agus.
Pagi tadi, Kamis, 8 Januari 2009, anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Subang, Ahmad Syahid mendatangi kantor Kejari untuk memeberikan keterangan. "Diajukan sebanyak 14 pertanyaan. 7 pertanyaan yang sifatnya umum, dan 7 sisanya subtantif," ujar Agus setelah menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksan tersebut, dikatakan Agus, dirinya dimintai keterangan seputar Tugas Pokok Fungsi Dewan. "Tidak jauh berbeda dengan yang kemarin-kemarin, masih seputar itu (Tupoksi)," paparnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Kejari melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yakni satu orang dari Legislatif, Ahmad Syahid, sedangkan tiga orang lainnya dari jajaran Dispenda, yakni Ahyar, Dadang Ginandjar dan Didi Ropidi.
Laporan: Inin Nastain | Subang
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, buka taktik tim asuhannya bisa mengandaskan Korea Selatan di perdelapan Final Piala Asia U23, pada Jumat dini hari, 26 April 2024
Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan
Malang
9 menit lalu
Perusahaan asal Korea, KT&G menginvestasikan modal senilai Rp6,9 triliun untuk membangun pabrik rokok ke-2 dan ke-3 di kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER)
Seorang biduan berinisial DAP, yang sudah lama bercerai tergoda remaja pria. Saking nafsunya, janda cantik itu bahkan sampai menyekap anak baru gede (ABG) ini selama tiga
Peristiwa bencana longsor terjadi pada Kamis 25 April 2024 kemarin. Kondisi saat itu dilaporkan tengah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi di lokasi kejadian.
Selengkapnya
Isu Terkini