Dugaan Pungutan Liar

Empat Mantan Pejabat Konjen Diadili

VIVAnews - Empat mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu Malaysia mulai diadili. Mereka diduga telah melakukan pungutan liar terhadap warga Indonesia di Kinabalu.

"Telah memperkaya diri dengan melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Jaksa Edi Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 8 Januari 2009.
 
Empat terdakwa itu yakni mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching Irsyafli Rasoel, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Tawau, Makdum Tahir. Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa itu telah merugikan negara hingga Rp 6,97 miliar.
 
Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntung diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Muchamad Sukarna, kata Jaksa Edi, bersepakat dengan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Radite Ediyatmo Guna menerapkan dua tarif dalam pungutan biaya itu. Tarif yang nilainya tinggi dijadikan dasar dalam pungutan biaya kepengurusan dokumen keimigrasian. Sementara nilai rendahnya dijadikan dasar dalam penyetoran ke Kas Negara sebagai PNBP. Perhitungan jaksa terdapat selisih yang tidak disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP senilai Rp 1,73 miliar.
 
Hal yang sama dilakukan oleh Mas Tata Machron. Menurut jaksa, selisih yang tidak disetorkan ke negara pada kurun waktu 2002 hingga 2004 sebesar Rp 347,65 juta dan Rp 286 juta. Adapun Irsyafli Rasoel tidak menyetorkan selisih itu ke kas negara pada waktu Desember 2000 hingga oktober 2005 sebesar Rp 1,78 miliar dan 1,12 miliar.
 
Sementara terdakwa Makdum Tahir telah melakukan penerapan dua tarif pungutan itu seperti pendahulunya Kamso Simatupang. PNBP yang tidak disetorkan dalam kurun waktu januari 2002 hingga Oktober 2004 sebesar Rp 662,49 miliar dan Rp 211,59 juta.
 
Atas perbuatannya itu, keempat terdakwa mendapatkan keuntungan sebagai berikut Muchamad Sukarna mendapat Rp 1,03 miliar, Mas Tata Machron mendapat Rp 457,9 juta, Irsyafli Rasoel mengantungi Rp 2,9 miliar dan Makdum Tahir mendapat Rp 874.1 juta.
 
Selain diterima terdakwa, kata Jaksa, uang itu sebagian dibagi-bagikan kepada pegwai KJRI Kota Kinabalu, KJRI di kota Kinabalau berkedudukan di Kuching dan Tawau.
 
Atas dakwaan ini keempat terdakwa bersepakat tidak akan mengajukan keberatan. Ketua Majelis Hakim Sutiyono mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Edi Hartoyo usai sidang mengatakan terdakwa Muchamad Sukarna telah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi
Zeekr 009 Grand

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

Mobil MPV ini bukan sembarang minivan, melainkan sebuah istana mini yang memadukan kemewahan, performa, dan teknologi canggih. Bagian belakang kabin dipisahkan dari depan

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024