Gugatan Perdata Kubu Gus Dur

Pengadilan Menangkan Muhaimin Iskandar

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai gugatan perdata 30 dewan pimpinan cabang (DPC) dan lima dewan pimpinan wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa kubu Abdurrahman Wahid terhadap Muhaimin Iskandar dan Lukman Eddy tidak jelas. Hakim yang diketuai Haryanto pun memutus bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

DPC dan DPW tersebut menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin dan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Eddy karena telah membekukan pengurus-pengurus para penggugat. Setelah itu, Muhaimin dan Lukman kemudian membentuk pengurus baru. Hal tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB karena tanpa seizin Dewan Syuro PKB.

Hakim meminta agar penggugat dan tergugat melakukan negosiasi dan konsolidasi  untuk menyatukan kembali visi dan misi. "Karena PKB merupakan partai politik yang memiliki nama besar," kata Haryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 8 Januari 2009.

Selain itu, hakim juga menolak gugatan Rp 99,8 miliar terhadap Muhaimin dan Eddy. "Karena sebagian tuntuan materiil dikategorikan sebagai gugatan yang sama," tambah Haryanto. Pengacara penggugat, Pasang Haro Rajagukguk menilai hakim tidak adil. "Kami jelas akan mengajukan kasasi," kata dia.

Pembacaan tersebut sempat diwarnai aksi unjuk rasa 30 orang yang menamakan diri, Gerakan Kebangkitan Rakyat di depan kantor pengadilan. Mereka meminta hakim mencabut keputusan Muhaimin Iskandar yang membekukan pengurus di 30 DPC dan lima DPW PKB. Namun, aksi ini tidak menimbulkan kemacetan.

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha
Red Sparks vs Indonesia All Star

Ungkapan Terima Kasih Megawati Usai Red Sparks Vs Indonesia All Star

Megawati Hangestri Pertiwi datang bersama Red Sparks ke Jakarta untuk bertanding melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024