Kasus BLBI Dibuka Lagi

KPK Usut Rekap Bank BUMN Rp 400 Triliun

VIVAnews - Komisi Pemberantas Korupsi akan menelusuri dana rekapitalisasi bank negara sebesar Rp 400 triliun.

"Saat ini pemerintah menyiapkan semua data untuk dilihat," ujar Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu seusai mengikuti pertemuan dengan KPK di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2008. 

Sosok Jenderal Termuda di Lingkungan Polri, Raih Bintang Satu Saat Berusia 45 Tahun

Apalagi, menurut dia, status Bank BUMN lebih banyak perusahaan terbuka. "Itu membuat mereka lebih transparan,"  katanya.

Selain itu, KPK juga bisa menelusuri data-data mereka di Bank Indonesia.

Said Didu mengatakan Bank BUMN mendapatkan dana rekapitalisasi sebesar Rp 400 triliun yang statusnya menjadi penyertaan negara.

Bank negara yang mendapatkan penyertaan modal tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. Bank-bank tersebut disuntik pemerintah lantaran kesulitan likuiditas dan kekurangan modal.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Banyak kalangan mencurigai besarnya dana rekapitalisasi di bank-bank BUMN. Saat itu, bank-bank negara diduga memberikan kredit kepada pengusaha kakap dengan cara tidak hati-hati sehingga kredit macetnya besar. Ujung-ujungnya, bank BUMN harus direkapitalisasi dalam jumlah besar.

Rencananya, KPK akan menelusuri apakah ada pelanggaran hukum atau membiaskan kebijakan dalam proses rekapitalisasi perbankan.

Pada saat krisis ekonomi 1998, pemerintah menerbitkan obligasi lebih dari Rp 600 triliun.

Dari jumlah itu, sekitar Rp 400 triliun digunakan untuk merekapitalisasi bank-bank negara, Rp 144 triliun untuk mengganti bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan sisanya untuk merekapitalisasi bank-bank swasta.

KPK juga akan menelusuri mengapa obligasi rekap tersebut bisa mencapai Rp 600 triliun.  "Jadi sudahlah semua data akan dibuka kenapa jumlahnya menjadi sekian," kata dia.

Rupiah Melemah, OJK Kasih Tips Emak-emak Kelola Keuangan
Zulkifli Hasan dan Prabowo

Zulhas Serukan Semua Pihak Terima Putusan MK: Pemilu Sudah Kita Lalui Secara Damai

Menurut Ketum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas menuturkan agar semua pihak menerima putusan MK yang final dan mengikat.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024