Rizal Ramli Tersangka

Rizal Kena Pasal Penghasutan

VIVAnews - Ketua Komite Bangkit Indonesia, Rizal Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 5 Januari 2009. Menurut Direktur I Keamanan Transnasional, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti, Rizal seharusnya pagi ini, Kamis 8 Januari 2009 pukul 09.00 WIB datang memenuhi panggilan polisi.

Berdasarkan surat panggilan, Rizak Ramli akan menemui penyidik, Komisaris Besar Achmad Juri di Lantai I, Kamar 107, Ruang Direktorat I Keamanan Transnasional untuk didengar keterangannya sebagai tersangka tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud Pasal 160 ji Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

"Penetapan sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan. Banyaklah," kata Badrodin kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2009.

Penetapan Rizal sebagai tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro. Saat ini Ferry sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dianggap bertanggungjawab dibalik aksi demo menolak BBM yang berakhir rusuh pada 24 juni 2008.
 

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy. Harga limitnya Rp809 juta, gimana spesifikasi mobilnya?

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024