Kejaksaan Laporkan ICW ke Polisi

Hendarman: Kami Tidak Alergi Dikritik

VIVAnews – Langkah Kejaksaan Agung melaporkan Indonesia Coruption Watch atas dugaan pencemaran nama baik, dan menghina institusi itu dinilai banyak kalangan sebagai lembaga negara yang anti dikritik. Benarkah demikian?.

"Saya tidak alergi dikritik kok, dan kejaksaan juga tidak alergi dikritik,” tegas Jaksa Agung Hendarman Supanji di Istana Negara, Jakarta, Kamis 8 Januari 2008.

Dilaporkannya ICW ke polisi, jelas Hendarman, karena apa yang dilakukan oleh ICW sudah termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap institusinya. Menurutnya, apa yang dikemukakan oleh ICW telah membuat berang Kejaksaan Agung.

Namun Hendarman menyerahkan sepenuhnya proses itu ke pihak kepolisian, apakah memenuhi unsur Pasal 310, 311 ayat (1) jo. Pasal 316, maupun Pasal 207 KUHP atau tidak. "Itu nanti dibuktikan di meja hijau," katanya.

Sebelumnya, Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dan Peneliti ICW Illian Deta Arta Sari dilaporkan ke polisi. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik kejaksaan terkait uang pengganti kerugian negara Rp 7 triliun.

Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut, kata agung, adalah surat kabar yang memberitakan, yakni Harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009. Dalam edisi itu tercantum tulisan mengenai uang pengganti korupsi yang diklaim kejaksaan. Dalam berita itu, Rakyat Merdeka memberi judul "uang korupsi kok malah dikorupsi".

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya
Intelijen Dr. Stepi Anriani menilai kinerja Bea Cukai

Pakar Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Pelayanan Publik Bea Cukai 

Pakar sebutkan bahwa perhatian masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai adalah wajar. Namun, Dr. Stepi mengingatkan agar kesalahan oknum tidak dijadikan kesalahan institusi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024