Pemilik KTP Ganda Didenda Rp 25 Juta

Sosialisasi Dilakukan Hingga Level RT

VIVAnews - Masing-masing Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Jakarta segera melakukan sosialisasi larangan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk ganda kepada masyarakat.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Valentino, mengatakan, sosialisasi ini mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU itu, pemiliki KTP ganda terancam sanksi denda maksimal Rp 25 juta.

Sosialisasi dimulai dari tingkat kecamatan dan kelurahan ini akan dilanjutkan dengan dialog interaktif di level RT dan RW. "Kami juga akan memasang spanduk agar masyarakat sadar," kata Valentino, Jumat 9 Januari 2009.

Valentino menambahkan, razia pemegang KTP ganda akan diefektifkan tahun ini melalui serangkaian operasi yustisi kependudukan  dan pemeriksaan data pelayanan dan pengaduan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas peraturan daerah untuk mengimplementasikan penerapan sanksi baru itu. Sedangkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 yang selama ini dijadikan acuan untuk menindak pemegang KTP ganda akan dicabut. Peraturan lama dicabut karena sanksi denda Rp 10-50 ribu dianggap terlalu rendah.

Sesuai pasal 97 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebut, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga atau memiliki KTP lebih dari satu, dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024
Mendagri Tito Karnavian

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024