Kasus Munir

Usman: Laporan Muchdi Hanya Manuver

VIVAnews - Anggota Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Usman Hamid, menegaskan tindakan Muchdi Purwopranjono melaporkan dirinya merupakan bentuk pengalihan isu dari pengusutan kasus pembunuhan Munir.

"Menurut saya langkah dia itu prematur karena proses hukum belum berakhir. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan bagi seseorang untuk dipidanakan karena berupaya mengungkap kejahatan ini," tegas Usman kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2009.

Sejak awal, kata dia, dirinya meyakini bahwa Muchdi adalah pembunuh Munir. Dari fakta yang terungkap selama proses penyelidikan, tambahnya, tampak bahwa skema pembunuhan itu merupakan konspirasi besar. Selain itu, Usman menyatakan bahwa dirinya memang pernah menyatakan bahwa Muchdi dibebastugaskan dari jabatan Danjen Kopassus, berkaitan dengan kasus penculikan aktivis 97-98.

"Tapi untuk saya, langkah pengaduan Muchdi ini adalah manuver untuk mengalihkan proses penyelidikan kebenaran materiil. tindakan ini juga merupakan upaya mengalihkan perhatian masyarakat dalam kasus Munir," tegasnya.

Ia berharap Pemerintah tetap berpegang teguh pada komitmen untuk membongkar konspirasi pembunuhan Munir. "Keadilan masih belum tersentuh," pukasnya.

Melalui kuasa hukumnya, Muchdi melaporkan Usman ke Polda Metro Jaya, hari ini karena pernyataan Usman di persidangan yang dinilai tendensius

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI
VIVA Militer: Tiga jenderal Marinir purna bhakti

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Siapa saja ketiga jenderal itu?

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024