Vonis Anthony dan Hamka

KPK Belum Ajukan Banding

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bersikap mengenai vonis terhadap dua legislator Komisi Keuangan dan Perbankan, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Keputusan akan diambil pekan depan.

"Hari Senin, staf saya akan mengambil keputusan," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi wartawan, Jumat 9 Januari 2009.

Ferry menjelaskan, komisi belum menilai pertimbangan hukum dari majelis hakim. Komisi, lanjut Ferry, akan melihat lagi dampak hukum dari putusan tersebut. "Terkait pasal yang terbukti," ujarnya.

Menurut Ferry, vonis terhadap Anthony dan Hamka memiliki beberapa kepentingan hukum, termasuk dalam pembuktian untuk perkara Aulia Tantowi Pohan cs. "Untuk pembuktian lebih lanjut perkara Aulia Pohan dan lain-lain," jelasnya.

Pada 7 Januari 2009, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Hamka dan Anthony didenda masing-masing Rp 150 juta dan Rp 250 juta. Hamka dan Anthony hanya terbukti dalam dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai dua anggota Fraksi Partai Golkar itu telah bekerjasama menginsyafi uang yang diterima dengan membagi-bagikan ke fraksi lainnya. Yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, PBB, Polri, PAN, dan Daulat Umat.

Dalam persidangan, Hamka dan Anthony terbukti menerima masing-masing Rp 500 juta. Namun uang itu telah dikembalikan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hamka juga pernah membeberkan nama-nama penerima uang yang berasal dari Bank Indonesia itu. Mereka antara lain Paskah Suzetta (Fraksi Partai Golkar) menerima Rp 1 miliar, Malam Sambat Kaban (Fraksi PBB) sebesar Rp 300 juta, Danial Tanjung (FPPP) sebesar Rp 500 juta, dan Emir Moeis (FPDIP) sebesar Rp 300 juta.

Surya Paloh Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem Jadi Gabung Koalisi?
Konferensi Pers Kemnaker perihal SE THR Keagamaan 2024

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Kemnaker mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024