Andi Mattalatta:

Seharusnya Somasi ke Kejaksaan Agung

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, mendapat somasi dari PT Sarana Rekatama Dinamika. Namun, Andi menilai somasi itu salah diajukan ke dirinya.

"Seharusnya somasi kepada Kejaksaan Agung," kata Andi saat dihubungi VIVAnews, Jumat 9 Januari 2009. Andi mengakui surat somasi dari rekanan sistem administrasi badan hukum itu sudah diterima.

Andi menjelaskan, peralatan PT Rekatama yang digunakan Departemen Hukum dan HAM untuk pelayanan sisminbakum atas persetujuan kejaksaan. Lagipula, lanjut Andi, alat itu tidak digunakan untuk kepentingan komersial. "Alat itu kan sudah diserahkan oleh kejaksaan untuk digunakan sebagai pelayanan bukan komersil," tegasnya.

PT Sarana Rekatama Dinamika mengajukan somasi terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta pada 8 Januari 2009. Somasi diajukan karena Departemen masih menggunakan peralatan PT Rekatama untuk menjalankan Sistem Administrasi Badan Hukum. Padahal peralatan itu dalam proses penyitaan.

Menurut kuasa hukum PT Rekatama, penggunaan barang sitaan ini jelas melanggar Pasal 44 ayat (2) KUHP yang menyatakan larangan penggunaan barang sitaan. "Seharusnya tunggu putusan pengadilan yang tetap dulu, dan barang ini punya siapa," jelas Hotma Sitompoel.

Selain barang sitaan, Hotma juga mempersoalkan penggunaan uang milik PT Rekatama yang sudah diblokir. Departemen meminta agar dapat menggunakan uang itu untuk menjalankan sisminbakum.

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa jasad tujuh korban kebakaran Toko Frame dan Galeri di Mampang Prapatan sudah berhasil teridentifikasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024