VIVAnews - Terpidana kasus suap, Irawady Joenoes, segera mengajukan Peninjauan Kembali. Putusan pengadilan arbitrase mengenai tanah Komisi Yudisial yang sudah bermasalah sejak sebelum dibeli komisi.
"Kita masih mengumpulkan bukti baru untuk mengajukan PK," kata pengacara Irawady, Suhardi Somomoeljono, saat dihubungi VIVAnews, Senin 12 Januari 2009.
Mahkamah Agung pada 14 November menolak permohonan kasasi dari Irawady. Koordinator bidang pengawasan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim Komisi Yudisial tetap harus menjalani delapan tahun hukuman penjara. Irawady terbukti bersalah menerima suap Rp 600 juta dan US S 30 ribu terkait pengadaan tanah untuk Gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Persada Sembada, Freddy Santoso.
Suhardi menjelaskan, sebelum tanah yang berlokasi di Jalan Kramat Raya no 57, Jakarta, dibeli Komisi Yudisial (KY), tanah tersebut sudah dijuat Freddy ke perusahaan minyak Malaysia, Petronas. Menurut Suhardi, pengadilan arbitrase telah memenangkan Petronas sebagai pemilik tanah seluas 5.720 meter persegi itu. "Tapi saya baru menerima informasi itu dari pengacara di Malaysia," jelas Suhardi.
Meski demikian, lanjut Suhardi, pihaknya masih memikirkan untung rugi mengajukan bukti dari pengadilan sebagai bahan peninjauan kembali. "Kami mempertimbangkan apakah itu bisa dijadikan novum atau tidak," ujarnya.
Mengenai status tanah, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzzayin Mahbub, mengaku tidak tahu kalau tanah yang dibeli dari Freddy dengan harga Rp 46,99 miliar telah dibeli Petronas sebelumnya. "Kalau ada perjanjian sebelumnya, itu urusan mereka (Freddy dan Petronas)," ujarnya.
Menurutnya, komisi sudah mendengar adanya putusan pengadilan arbitrase tersebut. Putusan dibacakan sebelum lebaran 2008. Namun, Muzzayin menegaskan, tanah tersebut tetap milik Komisi Yudisial. "Tanah itu sudah atas nama Komisi Yudisial," tegasnya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
DANA lagi-lagi memberi kejutan bagi para penggunanya. Para pengguna aplikasi dompet digital itu pun bisa langsung mendapatkan saldo gratis sebesar Rp.600 ribu hari ini,
Timnas Indonesia U-23 baru saja sukses melangkah ke semi final Piala Asia U-23 2024. Lolosnya Indonesia ke semi final dalam ajang tersebut setelah mampu mengalahkan Korea
Sebanyak 105 dari 130 calon polisi dengan kategori Tamtama dan Bintara di Situbondo, telah dinyatakan lulus hasil pemeriksaan administrasi (rikmin).
Pemberitahuan
Juragan Tabung Gas di Cinere Depok Tewas Usai Terjebak Kebakaran, Begini Kronologinya
Siap
32 menit lalu
Seorang pria lanjut usia (lansia) dilaporkan tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi di toko agen tabung gas, di kawasan Gang Melati, Kelurahan Gandul, Cinere, Depok
Selengkapnya
Isu Terkini