Penempatan TKI Dialihkan ke Daerah 1 Februari

VIVAnews - Ketentuan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) saat ini dilimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah mulai 1 Februari.

7 Destinasi Lokasi Syuting Film dengan Budget Besar yang Wajib Dikunjungi di Dunia

Dengan putusan ini, wewenang penempatan TKI tak lagi berada di tangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), namun menjadi tanggung jawab sepenuhnya dinas yang bekerjasama dengan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang menggantikan Permenakertrans No.18/MEN/IX/2007. Pada saat yang bersamaan juga dilakukan revisi terhadap Permenakertrans No.20/MEN/X/2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dan digantikan dengan Permankertrans No. 23/MEN/XII/2008.

Disebutkan, pemberlakuan aturan ini akan efektif pada 1 Februari 2009. "Pemerintah dan asosiasi perusahaan penempatan TKI sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) selama sebulan ini sehingga pada tanggal 1 Februari sudah bisa diimplementasikan," kata Ketua
Umum Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (Ajaspac) Ismail Sumarjo dalam jumpa pers di kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin, 12 Januari 2009.

Selain itu, kata Ismail, evaluasi akan dilakukan enam bulan sekali.

"Asosiasi dan himpunan mendukung upaya pemerintah untuk mengembalikan wewenang penempatan TKI ke daerah," kata Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Perusahaan Penyalur Jasa TKI (Apjati) Saleh Alwaini di kesempatan yang sama. Saleh menyayangkan pernyataan sikap BNP2TKI yang hanya fokus pada kewenangannya sebagai pelaksana regulasi penempatan TKI.

"Seharusnya untuk kondisi sekarang ini, tidak perlu mempermasalahkan wewenang, tapi perlu dipikirkan bersama bagaimana melakukan reformasi penempatan TKI yang optimal," kata Saleh.

Pasalnya, menurut Saleh, BNP2TKI disinyalir kurang optimal melaksanakan tanggung jawabnya. "Sebelum ada Badan Nasional, penempatan TKI rata-rata bisa 600-700 orang setahun, tapi kinerjanya tahun kemarin hanya bisa menempatkan 502 orang," tambahnya.

Lebih baik, kata Ismail, BNP2TKI sekarang fokus pada pembenahan sistem penempatan TKI dengan mekanisme government to government (G to G) yang masih amburadul. "Lihat saja bagaimana kerjasama dengan Korea Selatan dan Jepang kemarin, masih belum maksimal," ujarnya.

Melalui ketentuan yang baru tersebut, kata Ismail, pemerintah daerah diberikan peran yang lebih besar dalam mekanisme penempatan TKI. "Itu sudah benar, karena TKI merupakan warganya sendiri," katanya.

Oleh karenanya, menurut Ismail, sosialisasi dinas harus lebih digalakkan untuk mengurangi TKI yang bekerja secara ilegal. Karena, menurut data yang dihimpun asosiasi, dari 2 juta TKI yang bekerja di Malaysia, hanya 1,2 juta orang yang menggunakan jalur resmi.

[Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di acara Halalbihalal 2024 yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 25 April 2024]

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

 Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan impor bawang merah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024