Uang Tommy di BNP Paribas

Kaligis: Rekening Tommy Sudah Dibuka

VIVAnews- OC Kaligis mengaku uang kliennya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, di BNP Paribas sudah kembali karena rekeningnya telah buka pasca putusan Pengadilan Guernsey, Inggris.

"Semua argumen yang dibangun kejaksaan rontok di pengadilan Guernsey (Inggris). Uang itu memang hak milik klien saya," kata OC Kaligis, Senin 12 Januari 2009. Ia mengatakan urusan administrasi di Inggris tidak sekompleks peradilan di Indonesia sehingga mempermudah proses pembukaan blokir.

Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan kasasi. Komentar Anda? "Argumen mereka sudah gagal total. Kasasi juga pasti di tolak," tegasnya.

OC memaparkan semua kasus-kasus yang menjadi andalan Kejaksaan saat banding terkait blokir rekening Tommy di BNP Paribas sebesar 36 juta Euro tidak dapatĀ  diterima mejelis hakim di sana sebagai alasan untuk memperpanjang blokiran rekening Tommy Soeharto.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

"Kejaksaan tak mampu membuktikan satu pun kasus sebagai pidana korupsi," katanya.

Adapun kasus-kasus andalan yang dijadikan argumen Kejaksaan, diantaranya:

1. Perkara yang melibatkan ayah Tommy, mantan Presiden Soeharto (alm.).
Dalam kasus-kasus kepemilikan berbagai yayasan, Soeharto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan penggunaan uang negara oleh tujuh buah yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora.

Pada 12 Mei 2006 Jaksa Agung saat itu, Abdul Rahman Saleh mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara mantan Presiden Soeharto, yang isinya menghentikan penuntutan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto pada tujuh yayasan yang dipimpinnya dengan alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak diajukan ke persidangan.

2. Kasus Gugatan Soeharto terhadap Majalah Time
Majalah Time Edisi 24 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 memuat berita dengan judul,'Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune.' Tulisan ini membuat berang Soeharto yang kemudian menggugat majalah tersebut ke pengadilan karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memenangkan Soeharto,. Putusan itu dibacakan pada tanggal 28 Agustus 2007.

3. Kasus tukar guling (ruilslag) tanah Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan PT Goro Batara Sakti (Goro).
Dalam kasus kasus ini, Kejaksaan menyeret Tommy dan mantan Kepala Bulog Bedu Amang ke pengadilan. Dalam kasus itu, kejaksaan menduga negara dirugikan sampai Rp 95,4 milyar.

Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dakwaan jaksa dan membebaskan Tommy Soeharto.Di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang dipimpin Syafiuddin Kartasasmita (alm.) memutuskan Tommy Soeharto bersalah dan dihukum 18 bulan. Saat itu, Tommy kabur.

Di tingkat peninjauan kembali, Oktober 2001, Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) Tommy Soeharto. Tommy pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan. maka vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap tersangka kasus tukar guling Goro Bathara Sakti dengan Bulog tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan Tommy bebas.

4. Kasus kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).

Kejaksaan Agung telah menetapkan Tommy Soeharto sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus tersebut berawal dari penyelewengan dana pemerintah melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang terjadi sejak awal pendirian BPPC pada tahun 1992. Tujuan pendirian BPPC semula adalah untuk memajukan bisnis cengkeh Indonesia.

Namun, kemudian BPPC menyalahgunakan kredit tersebut denganĀ  tidak menyalurkan dana pemerintah tersebut kepada petani cengkeh. Total dana yang diselewengkan oleh BPPC diduga mencapai Rp 175 Miliar.

Namun, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) tersebut. "Suratnya sudah saya tanda tangani dan segera dibawa ke Jaksa Agung (Hendarman Supandji),"ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi kepada wartawan di Kejagung, 8 Oktober 2008.

Jangan Kaget dengan Spesifikasi Mobil Gagah AHY Seharga Rp1,1 Miliar
Presiden Joko Widodo saat menjamu para Calon Presiden Pemilu 2024, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Istana Negara, Jakarta Senin 30 Oktober 2023.

KPU Undang Anies dan Ganjar Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024

KPU RI memastikan juga mengundang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadiri penetapan pemenang Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024