10 Teroris Palembang Diadili Terpisah

VIVAnews - Sidang kasus dugaan teroris yang tertangkap di Palembang akan digelar dalam empat persidangan terpisah. Sebanyak sepuluh orang tersangka yang ditangkap pada 28 Juni dan 1 Juli 2008 itu dikenakan dengan pasal berbeda.

Sidang perdana sepuluh tersangka yang diduga masih terkait jaringan Nurdin M Top ini akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 13 Januari 2009.

Dalam sidang pertama, pengadilan akan menghadirkan dua orang tersangka yakni, Abdurrahman alias Musa alias Taib alias Ivan dan Ki Agus Muhammad Toni. Keduanya dijerat pasal 14 jo pasal 46 tentang tindak pidana terorisme. 

Sidang kedua akan menghadirkan Sugiyarto alias Sugicheng alias Raja, Agustiawarman alias Abu Taskid, dan Heri Purwanto alias Abu Hurairoh. Ketiganya dijerat pasal 15 junto pasal 7. Pada sidang ketiga, pengadilan akan menghadirkan Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Yudi. Tiga tersangka ini akan terkena pasal 15 junto pasal 6.

Pada sidang keempat, dua tersangka yang akan dihadirkan yakni Anis Sugandi alias Abdullah Hussair dan Sukarso Abdullah alias Abdurrahman. Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 13. Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga tidak terlalu diperketat.

Pada saat penangkapan, polisi menyita barang bukti mulai dari pistol, peluru dan bom rakitan sampai elemen pendukung pembuat bom, seperti detonator dan campuran karbon.

Profil Dio Novandra, Pacar Megawati Hangestri yang Dikenalkan ke Para Pemain Red Spark
Rowoon

Rowoon Ungkap Alasan Keluar dari SF9 dan Fokus di Akting Sebagai Aktor

Rowoon eks anggota SF9 baru-baru ini akhirnya mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk meninggalkan grup idola tersebut dan beralih fokus ke dunia akting. 

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024