VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga mengaku menerima uang dari Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Tapi, harus digarisbawahi, uang itu bukan uang Sisminbakum (sistem administrasi badan hukum)," kilah Sabas Sinaga selaku penasihat hukum Syamsudin di Kejaksaan Agung, Selasa 13 Januari 2009. Hal itu, kata Sabas, diakui kliennya dalam pemeriksaan hari ini yang diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi biaya akses sisminbakum.
"Uang itu biasa dibagikan sebagai uang kesejahteraan," tambahnya.
Lebih lanjut, Sabas menjelaskan pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan di Departemen, khususnyadi Direktorat Jenderal AHU. "Klien saya hanya meneruskan kebijakan dari pejabat sebelumnya," kata dia.
Syamsudin diperiksa selama delapan jam sejak pukul 11.00 WIB. Menurut Sabas, pemeriksaan Syamsudin sudah memasuki pokok perkara. "Tapi tidak ada pertanyaan seputar revisi undang-undang perseroan," jelas Sabas.
Hal itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Kejaksaan Agung, Marwan Effendy. Siang tadi, Marwan mengatakan Syamsudin diperiksa terkait revisi terbatas pada Undang-Undang Perseroan.