Tarif Dasar Listrik Tak Turun

VIVAnews - PT Perusahaan Listrik Negara menegaskan penurunan tarif listrik bagi pelanggan Industri I-3 dengan daya tersambung 14 - 200 kVA dan Industri I-4 dengan daya tersambung 201 kVA, bukan penurunan tarif dasar listrik.

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Penurunan ini hanya pengurangan disinsentif bagi pelanggan industri yang menggunakan listrik melebihi daya tertentu saat beban puncak.

"Penurunan besaran disinsentif hanya bagi pelanggan industri," ujar Direktur Jawa, Madura, dan Bali PLN Murtaqi Syamsuddin dalam konperensi pers, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa 13 Januari 2009. Sedangkan TDL bagi pelanggan rumah tangga masih tetap seperti yang berlaku. 

Menurut dia, kebijakan ini berdasarkan pertimbangan beban puncak sistem Jawa Bali. Terbukti pelanggan industri di sistem ini turun, sehingga beban puncak juga turun.

Selain itu, pelaksanaan program diversifikasi energi bagi pembangkit berhasil mengurangi volume pemakaian BBM. Ini menyebabkan biaya pokok penyediaan listrik khususnya pada waktu beban puncak mengalami penurunan.

Guna mendorong perekonomian nasional, pemerintah memutuskan mencabut sebagian tarif daya maksimum yang mulai berlaku penagihan Januari 2009. Tarif kelebihan daya saat beban puncak turun dari 4 kali tarif normal menjadi 3 kali tarif normal, yang berlaku untuk industri.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen
Vespa World Days 2024 di Pontedera, Italia

Vespa World Days 2024 Pecahkan Rekor di Pontedera

Vespa World Days 2024 telah sukses besar di Pontedera, Italia, menandai 140 tahun Piaggio Group dan 78 tahun Vespa diproduksi di kota tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024