VIVAnews - Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi. Bandarnya, Djin Chun alias Okian (58) ditangkap.
"Dia ditangkap polisi pada hari Selasa (13 Januari 2009) di Jalan Cempaka 29 Pekan Baru," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira dalam pesan singkatnya, Rabu 14 Januari 2009. Djin, kata dia, ditangkap pada pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 2.912 butir ekstasi. "Kasus masih dalam penyidikan dan tersangka ditahan," tambahnya. Saat ini, kata dia, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana
Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri acara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) di Surabaya, Jawa Timur.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :