VIVAnews - Karyawan Adam Air menuntut penggantian kurator yang bertugas mengeksekusi aset perusahaan penerbangan itu. Alasannya, kurator dianggap tak becus mengurus pailit dan tak mengerti masalah penerbangan. Namun, kurator, Gunawan Widyaatmaja menolak tudingan tersebut.
"Kami menolak dengan tegas penggantian kurator sampai dengan dibuktikannya alasan-alasan usulan penggantian kurator. Kalau menambah kurator silahkan saja," kata Gunawan, dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan kurator di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu 14 Januari 2009.
Gunawan mengakui ada kekurangan dalam menjalankan tugas kurator. Namun, itu bukannya tanpa alasan. "Karena tertutupnya informasi dari debitur pailit [Adam Air] sehingga memperlambat kinerja kami," kata dia.
Selain itu, tambah Gunawan, kurator merasa terintimidasi dengan tindakan kreditor, terutama dari para agen perjalanan yang dinilainya sering memaksakan kehendak. "Seperti dalam rapat kreditur pada tanggal 23 Desember 2008, ada pelemparan benda-benda keras," kata Gunawan. Kreditur, tambah dia, juga mendaftarkan surat utang yang melampaui batas waktu.
Namun, alasan kurator ditepis kuasa hukum yang mewakili kreditur, Timotius Tumbur Simbolon. Menurutnya, kreditor tetap menuntut penggantian kurator, seperti yang sudah disepakati dalam rapat pada 23 Desember 2008. "Bukan penambahan kurator," kata dia.
Menurut Timotius, saat ini kreditor telah merugi karena aset Adam Air telah menyusut. Selama tujuh bulan, kreditor tak pernah diberi surat apapun oleh kurator. "Kreditur tak tahu siapa yang menguasai bodoel [harta] pailit. Berapa jumlahnya yang telah disetorkan debitur pada kurator," kata dia.
Kreditur, kata Timotius, tetap minta penggantian kurator. "Kalau dipertahankan, pailit akan selalu jadi perselisihan diantara kami," tambah dia. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Makassau belum berakhir. Pada Senin 19 Januari 2009 sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan kreditur.
Keberadaan kurator di maskapai penerbangan swasta ini setelah majelis hakim niaga memvonis perusahaan itu pailit pada 9 Juni 2008. Yang menggugat pailit adalah karyawannya sendiri pada 14 Mei 2008.
Gugatan ini diajukan dengan alasan termohon (Adam Air) memiliki utang Rp 29,375 juta kepada sejumlah kreditur. Selain itu, gaji karyawan juga belum dibayar sejak April 2007.
Majelis mengabulkan permohonan karyawan. Setelah memvonis pailit, majelis hakim yang diketuai Makassau menunjuk kurator Gunawan Widyatmaja dan Antony Prawira.
Kurator bertugas menyelesaikan kewajiban Adam Air kepada pihak ketiga. Caranya mereka menjual aset Adam Air. Majelis juga menunjuk Reno Listo sebagai hakim pengawas.
Baca Juga :
Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Hasil Everton vs Liverpool: The Reds Kalah 2-0
Purwasuka
16 menit lalu
Hasil Everton vs Liverpool di Liga Inggris 2023-2024 telah diketahui. The Reds harus mengalami kekalahan usai tertinggal 2-0 tanpa balasan gol satu pun.
Motivasi Tinggi Arema FC saat Lawan PSM
Malang
25 menit lalu
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan bahwa timnya dalam motivasi tinggi melawan PSM. Motivasi untuk keluar degradasi sudah ditanamkan sejak dia datang
9 Rekomendasi Film Komedi Korea yang Tayang di Netflix: Dream Hingga Seoul Vibe
Olret
sekitar 1 jam lalu
Film komedi Korea bisa menjadi sumber tawa dan kesenangan yang luar biasa. Mereka bisa menjadi lucu dengan dialog jenaka seperti di Dream atau dengan situasi absurd
IU, lahir dengan nama Lee Ji Eun, adalah artis Korea Selatan dengan banyak segi yang terkenal karena kehebatannya dalam musik dan akting. Ini rekomendasi Drama Korea IU
Selengkapnya
Isu Terkini